Welcome To My Blog - Like, Comment And Share ya - Thank Youuu :)

Thursday 25 May 2017

8 Negara yang Sangat Tegas Menghukum Para Koruptor


KamuTauEnggakSih - Kenapa para koruptor dari Amerika, Jepang, Korea dan Cina sangat tegang dan sulit untuk tersenyum? Karena mereka tahu, kalau mereka sudah ditangkap oleh aparat hukum pasti sudah punya bukti-bukti sehingga hukuman berat telah menanti. Tidak tanggung-tanggung, bisa ratusan tahun hukumannya dan hukuman mati pun bisa mengancam. Digantung ? Disetrum ? Ditembak ? Monggo silahkan pilih.

Dan kemungkinan untuk membeli hukum di negara itu sudah seperti mimpi. Dalam keadaan demikian, hanya bisa menyesal dan tidak berani banyak bicara. Jadi kemungkinan untuk mendapatkan hukuman ringan seperti di Indonesia sungguh jauh dari harapan, apalagi kalau bisa bebas. Karena hukum di sana benar-benar ingin ditegakkan. Tak jarang karena malu dan penuh beban diantara mereka ada yang sampai bunuh diri.

Yaps di bawah ini adalah contoh beberapa negara yang sangat tegas menghukum para koruptornya, bahkan banyak di antara negara tersebut yang menharuskan untuk menghukum mati para koruptor. Negara mana saja itu ?

1. China : Hukuman Mati


Negara ini menjadi salah satu negara yang dibilang paling keras menindak pelaku korupsi. Di China, siapapun yang terbukti melakukan korupsi lebih dari 100.000 Yuan atau sekitar Rp 214 juta bisa dipidanakan hukuman mati bagi koruptor tersebut. Tahun 2014 saja sudah ada 55 tindakan hukuman mati bagi koruptor yang dilakukan di China.

Pemerintah China juga tak main-main untuk memberantas korupsi di negaranya hingga sudah menyiapkan peti mati untuk para koruptor. Salah satu vonis hukuman mati pernah jatuh kepada Menteri Perkeretaapian China Liu Zhijun. Dia divonis hukuman mati karena menerima suap dan menyalahgunakan wewenangnya.

Liu sejak tahun 1972 sampai 2011 menyalahgunakan jabatannya dan membantu 11 orang untuk memenangkan tender proyek-proyek pembangunan perusahaan-perusahaan kereta api. Ia juga telah mengantongi USD 13,51 juta dari aktivitas korupsi yang ia lakukan.

2. Vietnam - Hukuman Mati


Hukuman mati kepada koruptor juga diterapkan di negara Vietnam. Tapi hukuman itu tak berlaku untuk wanita hamil dan wanita yang merawat anak di bawah usia 36 tahun saat vonis diberikan. Biasanya hukuman hanya diubah menjadi seumur hidup dalam beberapa kasus korupsi di negara tersebut.

3. Singapura : Hukuman Mati


Selain negara China dan Vietnam, hukuman mati bagi koruptor juga berlaku di negara Singapura. Hukum yang berlaku di Singapura sangat tegas terhadap pelaku kejahatan seperti pembunuhan, penyelundupan obat terlarang dan juga korupsi. Pada kurun waktu 1994-1999 hukuman mati diberikan pada lebih dari seribu orang.

4. Malaysia : Hukum Gantung


Malaysia juga mulai mempunyai undang-undang tentang korupsi sejak 1961 yang diberi nama Prevention of Corruption Act). Pada 1997, berlaku Anti Corruption Act, yang makin menguatkan hukum untuk para koruptor. Jika pejabat di Malaysia terbukti telah melakukan korupsi, maka hukumannya adalah hukum gantung.

5. Arab Saudi : Pancung


Hukuman bagi para koruptor yang ada di Arab Saudi dilakukan sesuai dengan cara hukum Islam, yakni dengan diqisas atau dipancung. Meskipun dinilai hukuman kurang manusiawi, tapi hukuman ini buktinya banyak memberikan efek jera kepada para pejabat Arab Saudi yang akan melakukan korupsi.

6. Amerika Serikat : Penjara dan Denda


Jika lima negara di atas, pelaku korupsi semuanya dihukum mati, hal yang berbeda berlaku di negara Amerika Serikat. Orang yang terbukti melakukan korupsi di negara adidaya ini akan dipenjara dan dijatuhi denda uang lebih besar dari yang ia korupsi. Hukuman yang diberikan pun minimal 5 tahun. Bahkan untuk kasus berat, pelaku korupsi bisa saja diusir dari negara itu.

7. Jerman : Hukuman Seumur Hidup


Meskipun negara ini tak mempunyai lembaga khusu untuk menangani kasus korupsi seperti KPK, tapi tetap saja hukuman berat bagi koruptor berlaku di jerman. Di negara ini, koruptor yang terbukti telah melakukan akan dihukum seumur hidup dan diminta untuk mengembalikan seluruh harta hasil korupsinay itu.

8. Korea Selatan : Dihukum berat dan Dikucilkan


Dalam upaya memberantas segala hal mengenai korupsi, Korea Selatan memilih kebijakan untuk membentuk badan antikorupsi yang independen dengan fungsi utamanya pada pencegahan. Sedangkan dalam hal penegakan hukum, Korea Selatan tetap mengandalkan kekuatan institusi penegak hukum yang ada seperti kepolisian dan kejaksaan.

Di Korea Selatan, selain hukuman dari pihak berwenang, pelaku korupsi juga dikucilkan oleh keluarga mereka sendiri dan masyarakat. Maka tak heran jika pelaku korupsi di Korea Selatan bisa begitu depresi hingga bunuh diri. Roh Moo Hyun yang merupakan mantan presiden Korsel pada 2009 bunuh diri setelah kasus suap senilai USD 6 juta terkuak. Like,Comment And Share ya - Thank Youuu :)

0 komentar:

Post a Comment

 
(: Thank Youuu - Like, Comment And Share ya - Thank Youuu :)